KALEIDOSKOP 2021 : Cerita Habib Rizieq Langgar Prokes, Berakhir di Balik Jeruji Penjara

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 27 Desember 2021 13:04 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
Share :

SEPULANG dari Arab Saudi, Habib Rizieq Shihab melakukan serangkaian kegiatan di tengah pandemi Covid-19 hingga dirinya harus dibawa ke meja hijau untuk diadili. Setidaknya ada tiga kasus yang menjeratnya.

Pada kasus pertama terkait kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. Habib Rizieq pun divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta 8 bulan penjara pada Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga: KALEIDOSKOP 2021: Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Kepulauan Seribu

Habib Rizieq divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana kekarantinaan kesehatan. Dia melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tak berhenti di situ, kasusnya berlanjut ke tingkat banding, namun putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman 8 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus melanjutkan proses hukum ke tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut. “Amar putusan ditolak,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana termaktub di laman resmi MA, Senin 11 Oktober 2021.

Pada kasus kedua, kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq harus kembali diadili di meja hijau. Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq denda Rp20 juta dan jika tak membayar dihukum 5 bulan penjara pada Kamis 27 Mei 2021. Ia dinyatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Kaleidoskop 2021: Tragedi Nanggala, Duka Bangsa Indonesia

Vonis yang dijatuhi terhadap Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta. JPU melakukan banding ke PT DKI Jakarta, tetapi ditolak dan vonis diperkuat, yakni tetap didenda Rp20 juta, jika tak membayar dihukum 5 bulan penjara.

Menyusul putusan tersebut, JPU kembali melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Namun, kasasi yang diajukan kembali ditolak MA.

Di kasus ketiga, JPU menuntut Habib Rizieq 6 tahun penjara dalam kasus tes swab RS UMMI, Bogor. Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto dalam persidangan, Kamis 24 Juni 2021.

Vonis Habib Rizieq diperkuat di tingkat banding, yakni tetap divonis 4 tahun penjara. Pada tingkat kasasi, MA memangkas hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara. Dalam perkara ini, Habib Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," demikian amar kasasi MA seperti dikutip, Senin 15 November 2021.

Awal Mula Kasus Habib Rizieq

November 2020, Habib Rizieq menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut didatangi massa hingga membeludak dan menimbulkan kerumunan.

Pentolan Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang kini telah dibubarkan pemerintah dianggap melanggar protokol kesehatan. Habib Rizieq didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus penikahan putrinya di Petamburan.

Penghasutan itu dilakukan Habib Rizieq saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan. Habib Rizieq akhirnya ditetapkan tersangka oleh kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Habib Rizieq juga menyambangi Pondok Pesantren Alam dan Agrikultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada November 2020. Ia mengunjungi Ponpes tersebut dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian Stadion Markaz Syariah TV.

Kedatangan Habib Rizieq disambut massa dan menimbulkan kerumunan. Hingga akhirnya kasus tersebut diusut Polda Jawa Barat. Habib Rizieq pun dianggap melanggar protokol kesehatan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Seiring waktu berjalan, pengintaian dilakukan kepolisian terhadap pergerakan Habib Rizieq . Hingga terjadi baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 6 laskar FPI. Habib Rizieq kemudian mengalami sakit dan harus menjalani perawatan di RS UMMI, Bogor. Saat itu, Habib Rizieq enggan mempublikasikan hasil tes swab-nya.

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor sempat mengupayakan agar Habib Rizieq dilakukan kembali tes swab. Namun, ditolak pihak keluarga.

Adapun alasannya karena Habib Rizieq sudah baru saja melakukan tes swab. Pada akhirnya, Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab hingga menimbulkan keonaran.

Di mana, Habib Rizieq dalam video yang diunggah Youtube RS UMMI menyatakan dirinya sehat, padahal statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan tes swab antigen.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya