KALEIDOSKOP 2021 : Cerita Habib Rizieq Langgar Prokes, Berakhir di Balik Jeruji Penjara

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 27 Desember 2021 13:04 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
Share :

Menyusul putusan tersebut, JPU kembali melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Namun, kasasi yang diajukan kembali ditolak MA.

Di kasus ketiga, JPU menuntut Habib Rizieq 6 tahun penjara dalam kasus tes swab RS UMMI, Bogor. Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto dalam persidangan, Kamis 24 Juni 2021.

Vonis Habib Rizieq diperkuat di tingkat banding, yakni tetap divonis 4 tahun penjara. Pada tingkat kasasi, MA memangkas hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara. Dalam perkara ini, Habib Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," demikian amar kasasi MA seperti dikutip, Senin 15 November 2021.

Awal Mula Kasus Habib Rizieq

November 2020, Habib Rizieq menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut didatangi massa hingga membeludak dan menimbulkan kerumunan.

Pentolan Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang kini telah dibubarkan pemerintah dianggap melanggar protokol kesehatan. Habib Rizieq didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus penikahan putrinya di Petamburan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya