JAKARTA - Sopir taksi online berinisial GJ (47) mengakui telah menganiaya penumpangnya berinisial NT. Kini, GJ telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan ditahan di Rutan Polsek Tambora, Jakarta Barat.
"Jadi dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, di antaranya hasil visum dan bekas luka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat, Selasa (28/12/2021).
"Ditambah lagi dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," lanjutnya.
Baca Juga: Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang Wanita, Polisi Pastikan Tidak Ada Pelecehan Seksual
Zulpan menurutkan, dalam peristiwa tersebut pihaknya memastikan tidak ada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku kepada korban. Hanya saja, saat kejadian pelaku sempat memegang dagu, namun langsung ditepis oleh korban.
"Jadi hasil pemeriksaan dalam BAP baik kepada tersangka maupun pelapor atau korban tidak ada pelecehan seksual," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.
Baca Juga: Wasit Liga 3 Babak Belur Dikeroyok, 6 Pemain Jadi Tersangka
Sebelumnya, NT (25) mengalami kejadian tak mengenakan dari seorang sopir taksi online di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Kamis 23 Desember dini hari. NT ditampar dan ditendang hingga membuatnya mengalami luka-luka.