DENPASAR – Warga dan wisatawan dilarang menggelar pesta kembang api di Denpasar, Bali, pada malam Tahun Baru 2022. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang dapat menyebabkan penularan virus corona (Covid-19).
Pejabat Polresta Denpasar mengingatkan warga dan wisatawan untuk tidak menggelar pesta pergantian tahun, yang mengakibatkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan virus covid-19 termasuk varian baru Omicron.
Saat malam pergantian tahun, petugas gabungan termasuk pecalang adat desa setempat akan melakukan pengawasan ketat. Hal ini guna memastikan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 20 Tahun 2021. Ketentuan itu mengatur mengenai perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan dengan baik.
Larangan menggelar pesta dan menyalakan kembang api diberlakukan di kawasan wisata Kuta, yang kerap dipadati warga dan wisatawan saat malam pergantian tahun.
Baca Juga : Jembatan Suramadu Ditutup Saat Malam Tahun Baru 2022, Hanya Kendaraan Ini yang Dibolehkan Melintas
Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan pada Kamis (30/12/2021) menjelaskan, pengunjung yang ingin memasuki Pantai Kuta hanya diperbolehkan dengan berjalan kaki.