Itu karena kawasan ini akan disteril hingga dari kendaraan dan aktivitas di pantai dibatasi sampai pukul 23.00 Wita.
Ia menambahkan, larangan tersebut tidak hanya berlaku di kawasan Pantai Kuta, tetapi di seluruh wilayah hukum Polresta Denpasar.
Pihak Polresta Denpasar menyiapkan 1.146 personel yang dibackup Polda Bali dibantu stakeholder lainnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)