"Simpulan penyidik tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar dan dibackup Bareskrim Mabes Polri memeriksa 34 saksi. Adapun rencana tindak lanjut tentunya kami terus bekerja secara simultan untuk melakukan pemeriksaan pemeriksaan lain yang relevan dengan pidana yang terjadi," tandasnya.
Sekadar diketahui, Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(Fahmi Firdaus )