Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Beberkan Kronologi Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Jum'at 31 Desember 2021 11:38 WIB
Habib Bahar/ Okezone
Share :

"Simpulan penyidik tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar dan dibackup Bareskrim Mabes Polri memeriksa 34 saksi. Adapun rencana tindak lanjut tentunya kami terus bekerja secara simultan untuk melakukan pemeriksaan pemeriksaan lain yang relevan dengan pidana yang terjadi," tandasnya.

Sekadar diketahui, Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya