Cassandra Angelie Ditangkap Kasus Prostitusi, 3 Orang Berperan Jadi Muncikari

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 31 Desember 2021 17:52 WIB
Polda Metro Jaya merilis penangkapan artis Cassandra Angelie (Foto: Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Artis Cassandra Angelie ditangkap polisi terkait kasus dugaan prostitusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ada tiga orang yang berperan sebagai muncikari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menuturkan, tiga orang yang berperan sebagai muncikari yakni KK (24), R(25), UA (26). Sedangkan peran Cassandra sebagai model dan artis yang dijadikan pemuas nafsu pelanggannya. 

"Peran CA adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan bayaran tertentu. Serta menggunakan rekening bank swasta sebagai penampungan bayaran atas jasa tersebut," katanya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:  Cassandra Angelie Terjerat Kasus Prostitusi, Terancam 15 Tahun Penjara

Sejumlah barang bukti disita mulai dari pakaian dalam berupa bra, dan celana dalam. Kemudian, ATM, sejumlah ponsel, dan bukti transfer.

Artis Cassandra sendiri dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 27 Ayat (1) junto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 2 Ayat (1) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Baca Juga: Polisi Akan Buka-bukaan soal Penangkapan Artis Cantik CA di Hotel Mewah

Penggerebekan terhadap Cassandra dilakukan pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan di Hotel Aston Jakarta yang berlokasi di Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya