Selama satu tahun, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara. Burhanuddin mengklaim juga berhasil menangkap sebanyak 137 DPO kejaksaan, dengan rincian 88 orang perkara tindak pidana khusus dan 49 orang perkara tindak pidana umum.
"Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya," ujarnya.
Dalam kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Kejagung menjerat sejumlah pihak menjadi tersangka hingga akhirnya berstatus narapidana. Beberapa di antaranya, dalam kasus Jiwasraya divonis seumur hidup. Sementara dalam kasus Asabri, satu terdakwa dituntut hukuman mati.
Dari korupsi Jiwasraya negara dirugikan Rp16,8 triliun. Sementara, pada kasus ASABRI, negara dirugikan Rp22,78 triliun.
(Awaludin)