Viral Pemberhentian Pegawai Eijkman, Ini Penjelasan Kepala BRIN

Dita Angga R, Jurnalis
Minggu 02 Januari 2022 22:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Media sosial (medsos) dihebohkan terkait viralnya informasi pemberhentian sejumlah pegawai Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME).

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko pun membenarkan kabar tersebut.

“Benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBME, tetapi sebagian besar dialihkan/disesuaikan dengan berbagai skema agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah,” katanya saat dihubungi, Minggu (2/1/2021).

Laksana menjelaskan bahwa LBME selama ini bukan lembaga resmi pemerintah dan berstatus unit proyek di Kemenristek. Hal ini menyebabkan para PNS Periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh dan berstatus seperti tenaga administrasi.

Mengikuti integrasi Kemristek dan 4 LPNK ke BRIN pada 1 September 2021, status LBME telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi (Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman) di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati. Dengan status ini para periset di LBME dapat kami angkat menjadi Peneliti dengan segala hak finansialnya,” jelasnya.

Baca juga: Dilebur ke BRIN, Tim Waspada Covid-19 Eijkman Pamit

Namun di sisi lain, Laksana menyebut LBME banyak merekrut tenaga honorer tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait hal ini dia mengatakan bahwa BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing.

Baca juga: Bergabung dengan BRIN, Eijkman di 2022 Fokus Kembangkan Vaksin Covid-19

Berikut opsi-opsi yang ditawarkan BRIN:

1) PNS Periset: dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti.

2) Honorer Periset usia > 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.

3) Honorer Periset usia < 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.

4) Honorer Periset non S3: melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).

5) Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.

6) Honorer non Periset: diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

“Mereka (tenaga honorer) punya opsi no 2-4 diatas, tergantung status masing-masing,” pungkasnya.

Baca juga: 2 Varian Lokal Corona RI Tercatat 1.756 Kasus, Menyebar ke Sejumlah Provinsi

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya