KPK Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 10 Januari 2022 10:58 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/ Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap puluhan saksi terkait kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Apif Firmansyah (AF).

(Baja juga: KPK Panggil Pejabat Hingga Eks Legislator Jambi terkait Suap 'Ketok Palu')

Mereka yang akan diperiksa yakni Pemilik Travel PT Delapan Benua Nusantara, Muhammad Rabwal;Direktur PT Athar Graha Persada, Nur Apriyanti; Komisaris PT Angkasa Indah, Frend Nandes alias Otong; Swasta, Hasanuddin; Direktur Utama PT. Giant Eka Sakti, Syamsun Yahya.

Selanjutnya, Direktur Utama PT.Maha Rupa Abadi, Irawan Nasution; Direktur PT. Hendy Mega Pratama, Iskandar Zulqurnain; Swasta Dagang, Karyadi; Swasta Advertising CV. Empat Pilar Advertising, Khalis Mustiko; Wiraswasta, Rinie Anggraeni Putri; PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Rosnita.

(Baca juga: Reaksi Tak Terduga KPK Usai Dituduh Putri Wali Kota Bekasi Incar 'Kuning')

Serta, Direktur CV Bedaro Persada Abadi, Rudi Ardiansyah; Komisaris Utama PT Media Sorot Jaya Abadi, Sahat Dolly Tambunan; Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri, Subakti SE; Direktur PT Sanubari Megah Perkasa, Sumarto alias Aping.

Dan juga, Direktur PT Sumber Sedayu, Suryadi alias Dedi Virgo; Swasta, Tetap Sinulingga; Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Timbang Manurung; Kontraktor / Komisaris PT Jangga Persada, Wahyu Yandi; dan Direktur PT Wahyu Perdana Persada, Widodo.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017,untuk tersangka AF. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, (10/1/2022).

Diketahui, Apif Firmansyah (AF) telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka Apif pengembang dari perkara yang telah menjerat Zumi Zola yang merupakan Gubernur Jambi periode 2016 – 2021.

Dalam konstruksi perkara, Apif sendiri merupakan kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola dimana ketika Zumi Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi ditahun 2010. Saat itu Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye.

Hal itu terbukti saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi.

Hal tersebut pun, berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021. Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

Adapun total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar sejumlah Rp46 Miliar dimana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Apif juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 Miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya, Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Apif juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya