"Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara UUD wajib direhabilitasi," ujar dia.
Mereka tetap berusaha menghormati keputusan hakim. Tetapi, mereka tetap mengajukan banding atas vonis hukuman 1 tahun penjara itu.
"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding,"tandasnya.
(Fahmi Firdaus )