3) Pendidikan Minimal Strata 1;
4) Pada saat pendaftaran berusia minimal 35 tahun dengan melampirkan copy Akta Kelahiran yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
5) Khusus untuk PNS yang mewakili unsur Pemerintah harus masih aktif sebagai PNS selama menjadi Anggota KPAI dan menyertakan surat persetujuan/rekomendasi dari atasan;
6) Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat rekomendasi dari lembaga / instansi terkait;
7) Berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
8) Sehat jasmani dan rohani (disabilitas bukan hambatan);
9) Bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
10) Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka;
11) Bagi calon anggota KPAI yang berasal dari dunia usaha harus mendapatkan persetujuan dari organisasi yang bersangkutan.
(Qur'anul Hidayat)