Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI: Hukum Jalan dan Hak Anak Dijaga

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 12 September 2025 |11:24 WIB
Terlibat Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI: Hukum Jalan dan Hak Anak Dijaga
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan/Foto: iNews
A
A
A

JAKARTA – Sebanyak lima anak berhadapan dengan hukum (ABH) terlibat dalam kasus penjarahan dan penyerangan petugas di rumah politikus dan selebritas Surya Utama alias Uya Kuya. Proses hukum terhadap mereka dipastikan akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal jalannya proses hukum terhadap anak-anak tersebut.

"KPAI dan Polres Jaktim sepakat untuk memperlakukan kelima anak berhadapan hukum sesuai dengan UUPA dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, serta untuk kepentingan terbaik anak," kata Kawiyan saat dimintai tanggapan, Kamis (11/9/2025).

Kawiyan menegaskan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menjadi korban kekerasan atau penyiksaan. Bahkan, jika pun mereka harus ditahan, maka penempatan mereka harus dipisahkan dari tahanan dewasa.

"Kalaupun ditahan, tidak boleh disatukan dengan tahanan dewasa. Hak-hak mereka seperti pendidikan, kesehatan, dan bertemu orang tua harus tetap dipenuhi," jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa kelima anak tersebut saat ini telah berada di Sentra milik Kementerian Sosial (Kemensos). Dua anak dititipkan di Sentra Pangudi Luhur Bekasi, sementara tiga lainnya berada di Sentra Handayani Cipayung.

"Sudah dibawa dan dititipkan sejak 6 September 2025," ujarnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement