"Dari pemeriksaan awal ditemukan bukti-bukti bahwa dua kapal ikan itu memiliki tanda selar BTH 2121 TS dan BTH 2122 TS menangkap ikan secara illegal di perairan ZEEI, Laut Natuna Utara. Diawaki masing-masing 4 orang dan 10 orang termasuk Nakhoda dan KKM," Imbuhnya.
Dari ketiga kapal itu, berhasil ditemukan muatan ikan campur kurang dari 1 ton. Adapun muatan diduga telah dipindahkan ke kapal pengepul.
(Qur'anul Hidayat)