Terima Suap Rp11 Miliar, Eks Penyidik KPK Stepanus Divonis 11 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 12 Januari 2022 13:50 WIB
AKP Stepanus Robin (foto: dok Antara)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Robin juga dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," tambahnya.

Baca juga:  KPK Gali Pengakuan Eks Penyidik Stepanus Robin soal 8 Beking Azis Syamsuddin

Robin terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait penanganan perkara di KPK. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Robin disebut terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.

Baca juga:  Terungkap! Azis Syamsuddin Kenalkan Rita Widyasari ke Penyidik KPK untuk Kondisikan Perkara

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya