BOGOR - Polres Bogor telah memeriksa oknum anggotanya yang melanggar kode etik buntut dari viral kasus pengemudi ojek online (ojol) di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Oknum anggota tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan berlaku.
"Kami memberikan sanksi dan pemeriksaan oleh Propam Polres Bogor terhadap oknum anggota yang tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
Pihaknya juga meminta maaf atas perlakuan oknum tersebut dan akan selalu terbuka menerima saran dari masyarakat demi meningkatkan pelayanan.
"Saya meminta maaf atas perilaku anggota kami yang kurang baik dalam memberikan pelayanan. Kami akan terbuka menerima saran dan masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri bagi masyarakat," ucap Iman.
Sebelumnya, Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan kasus itu bermula dari aksi pencurian dengan modus penipuan yang dialami pengemudi ojek online berinisial CH (38) di wilayah Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi pada Minggu, 9 Januari 2022. Saat itu korban diajak makan oleh penumpang yang dibawanya di tengah perjalanan.
"Di sela-sela makan motornya dipinjam costumernya pergi ke ATM. Hingga waktu yang cukup lama costumer tersebut tak kunjung kembali," katanya, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga : Viral Laporan Ojol soal Kehilangan Motor Tak Dilayani, Kapolsek Cileungsi : Sudah Ditangani
Korban yang baru sadar telah ditipu akhirnya melapor ke Polsek Cileungsi. Saat korban hendak membuat laporan polisi, terdapat kesalahpahaman dengan oknum anggota tersebut.