Dalam rangka meningkatkan kekebalan masyarakat menghadapi Covid-19, pemerintah memperluas cakupan vaksinasi booster. Dari yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, saat ini diberlakukan bagi masyarakat luas.
Baca Juga: Gelar Vaksin Booster, Pemprov DKI Gandeng TNI/Polri
Namun begitu, vaksinasi booster akan diprioritaskan bagi masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan terlebih dulu. Selain itu, juga diberikan secara gratis. Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk calon penerima vaksin dosis ketiga ini adalah sudah menerima vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya.
(Arief Setyadi )