JAKARTA - Polri menyatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terus memeriksa kesehatan seluruh tahanan, termasuk Ferdinand Hutahaean yang merupakan tersangka dugaan ujaran kebencian secara berkelanjutan atau rutin.
"Penyidik selalu perhatikan kesehatan setiap tahanan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap FH secara kontinuitas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Sampai pemeriksaan terakhir, Polri memastikan Ferdinand Hutahaean dalam keadaan sehat sehingga dapat dilakukan proses penahanan.
"Sampai hari ini yang bersangkutan dalam kondisi sehat," ujar Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Ferdinand menyatakan membawa riwayat penyakit yang dideritanya. Ia mengklaim memiliki penyakit yang mengkhawatirkan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga : Kejagung Terima SPDP Ferdinand Hutahaean Terkait Kasus SARA
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
(Erha Aprili Ramadhoni)