Menanti Hukuman yang Pantas bagi Herry Irawan, Dituntut Hukuman Mati hingga Kebiri

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 13 Januari 2022 12:21 WIB
Terdakwa pemerkosa 12 santri, Herry Wirawan (foto: dok MNC Portal)
Share :

Atalia pun mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas hingga hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya kepada Herry.

"Kami juga berharap agar masyarakat yang menjadi korban kejahatan, kekerasan seksual untuk berani bersuara, agar predator seks tidak merajalela," katanya.

Diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Bertindak sebagai Jaksa penuntut umum (JPU), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sudah menjatuhkan tuntutan hukuman terhadap Herry dalam sidang yang digelar Selasa (11/1/2022) kemarin. Adapun tuntutan hukuman tersebut, yakni:

1. Hukuman mati

2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia

3. Hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta

4. Pembubaran yayasan pesantren, termasuk Madani Boarding School yang dikelola Herry Wirawan

5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

Jaksa menilai, perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya