SURABAYA - Polda Jatim akhirnya menentapkan Hadfana Firdaus (32), pria yang menendang dan membuang sesajen di kaki Gunung Semeru sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Pria yang tinggal di Bantul Yogyakarta itu dijerat pasal 156 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".
Baca juga: Ditangkap Polisi, Penendang Sesajen di Semeru: Mohon Maaf Sedalam-dalamnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadfana langsung dijebloskan ke tahanan Polda Jatim. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan dilakukan agar tersangkan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempermudah penyidikan.
"Tersangka kami amankan tadi malam, sekitar pukul 22.30 WIB di Bantul, Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Breaking News: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap!
Dia menambahkan, penangkapan terhadap Hadfana dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim dan dibantu oleh tim dari Polda Yogyakarta. Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolda Jatim.
"Saat ini kita lakukan pemeriksaan dan kami terus sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses pencarian ini memang kita melakukan koordinasi dengan beberapa Polda," ujar Gatot.