Dalam rapat tersebut, ia juga menyoroti masih ditemukan perusahaan khususnya sektor perkebunan kelapa sawit yang belum membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah terdapat 18 Perusahaan Sektor Perkebunan dari 39 Perusahaan yang dicabut Izin Konsesi Kehutanannya yang masih nol hektare atau belum sama sekali mengalokasikan pembangunan kebun masyarakat. Hal ini juga menjadi perhatian dari Tim yang akan beroperasi mulai 17 Januari 2022.
CM
(Agustina Wulandari )