JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, mengungkapkan alasan pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.
Menurut Suharyanto, kebijakan tersebut diambil lantaran saat ini Omicron sudah menyebar di 150 negara. Dengan begitu, larangan bagi 14 negara dianggap sudah tidak relevan lagi.
"Karena kan sudah nyebar. Omicronnya sudah 150 negara lebih jadi kan (kalau) hanya nutup 14 negara timbul protes-protes, ketidakadilan. Akhirnya sekarang sudah tidak dibatasi, " ujar Suharyanto kepada awak media di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Namun, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menegaskan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus dilakukan dengan disiplin dan ketat agar importasi kasus Omicron tak lolos ke masyarakat.
"Tetapi, tetap karantina tujuh hari karena para ahli mengatakan bahwa Omicron itu antara tiga sampai rnam hari masa inkubasinya. Apalagi Amerika lima hari sudah dianggap sembuh," katanya.
Baca Juga : Wagub DKI Sebut Belum Ada Kasus Omicron saat PTM 100%
Suharyanto menuturkan, pencabutan larangan masuk bagi WNA dari 14 negara sebagai bentuk penyeimbangan gas dan rem agar ekonomi tetap stabil di tengah badai Covid-19.
Selain itu, kata dia, kebijakan pencabutan larangan ini dapat menjaga hubungan baik Indonesia dengan negara lainnya.
Sebagai informasi, pencabutan larangan masuk bagi WNA dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Keputusan ini diambil karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022. Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka dinilai akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional.
(Erha Aprili Ramadhoni)