JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahaean ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
"Hari ini resmi kami sampaikan, telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB," kata Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean kepada awak media, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sampaikan Permintaan Maaf dari Balik Penjara