Ady membeberkan modus pelaku adalah menyimpan 25 kg sabu itu dalam speaker mobil. Adapun speaker mobil tersebut dikamuflasekan di bagian speakernya untuk menyimpan sabu seberat 25 kg.
"Paket-pake sabu ini itu disimpan di dalam mobil jenis Honda Civic yang dikamuflase bagian speakernya untuk menyimpan 25 kg. Jadi pada saat kita amankan kita mengecek dan menggeledah kendaraannya kita menemukan 25 kg sabu ini di dalam speaker yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung 25 kg sabu ini," katanya.
"Jadi untuk kedua tersangka kami kenakan pasal 114, pasal 112, pasal 111, dan pasal 132 uu tahu 2009 tentang narkotika dimana ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.
(Awaludin)