Soal Uang Kripto, Majelis Tarjih Muhammadiyah Tegaskan Haram Sebagai Investasi dan Alat Tukar

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 19 Januari 2022 11:48 WIB
Bitcoin (Foto: Reuters)
Share :

Operasional uang ini didasarkan pada teknologi blockchain, yaitu suatu transaksi digital yang dalam strukturnya melalui jaringan komputer, catatan setiap individu yang disebut dengan “blok” akan dihubungkan bersama dalam satu daftar yang dikenal dengan “chain”.

Salah satu jenis mata uang kripto yang paling awal muncul dan populer adalah bitcoin. Setiap transaksi bitcoin dan uang kripto lainnya ini akan terhubung dalam sistem blockchain ini, yaitu buku kas digital yang dapat diakses oleh publik tanpa adanya perantara ketiga, seperti bank.

Dengan demikian paling tidak terdapat tiga entitas penting dalam sistem blockchain dan kripto ini, yaitu transaksi, pencatatan dan sistem verifikasi, dan tempat penyimpanan transaksinya.

Di Indonesia, jika seseorang ingin bertransaksi dengan instrumen keuangan ini, dapat dilakukan melalui aplikasi yang ditawarkan oleh beberapa perusahaan/pedagang aset kripto yang memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang di dalam aplikasi ini ditawarkan banyak jenis-jenis aset kripto.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya