SUBANG - Kecelakaan antara minibus dan bus AKAP terjadi di ruas Kilometer (Km) 111 A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), tepatnya di wilayah Kampung Cilameri, Desa Cisaga, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (22/1/2022) sore.
Insiden yang menyebabkan dua orang tewas dan empat lainnya luka-luka ini diduga disebabkan oleh bus melanggar aturan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, berikut kronologi kecelakaan maut ini:
Sebelum kecelakaan maut terjadi, minibus dan bus Primajasa nopol B 7752 FGA melaju dari arah Jakarta ke arah Palimanan, Cirebon. Kedua kendaraan melaju di jalan tol dengan kontur lurus dengan kecepatan cukup tinggi.
BACA JUGA: Kisah 2 Wanita Cantik Istri Raja Brawijaya V, dari Thailand dan China
Tiba di lokasi kejadian, Km 111 A, bus Primajasa bernomor polisi B 7752 FGA diduga melanggar aturan di jalan tol dengan berhenti di bahu jalan untuk menurunkan dan menaikan penumpang tepatnya di Kampung Cilameri, Desa Cisaga, Kecamatan Pagaden, Subang.
(Rahman Asmardika)