JAKARTA - Polri menyatakan pemasangan chip khusus Radio Freguency Identification (RFID) di pelat nomor kendaraan masyarakat nantinya diintegrasikan ke berbagai aspek. Wacananya pemasangan chip itu dapat digunakan untuk membayar tol dan parkir.
"Kemudian wacana juga dengan chip tersebut diintegrasikan untuk bayar tol dan parkir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Ramadhan menyatakan, pemasangan chip tersebut juga untuk memudahkan identifikasi identitas dari para pemilik kendaraan.
Chip itu juga nantinya dapat mengidentifikasi sejumlah pelanggaran dari pengendara dalam berlalu lintas di jalan. Dengan begitu, jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi nantinya akan terdata atau tersusun.
"Kemudian mendata kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau aspek penegakan hukum dapat terdata pelanggaran hukumnya," ujar Ramadhan.