Jabodetabek Masih Berlakukan PPKM Level 2 Sepekan, Ini Aturan Lengkapnya

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 25 Januari 2022 08:43 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.5/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan inmendagri tersebut seluruh wilayah Jabodetabek PPKM-nya berlevel 2.

Dalam hal ini antara lain DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa aturan PPKM Jawa Bali akan berlaku selama satu minggu mendatang.

“Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (25/1/2022).

Baca juga:  3 Fakta Jabodetabek Masih Berstatus PPKM Level 2, Apa Mungkin Naik Tingkat?

Pada PPKM kali ini tidak ada perubahan aturan aktivitas dan mobilitas. Dimana di daerah-daerah berlevel 2 ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas. Salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga:  Wapres Maruf: Lonjakan Omicron Bisa Tekan Faskes dan Nakes

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara itu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Dimana kapasitas maksimal 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit. Selain itu wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Selain itu hanya yang kategori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya