JAKARTA - Satuan Polres Kepulauan Seribu mengungkap peredaran 5 kilogram sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Pelaku sempat berpindah pindah ke sejumlah daerah sebelum dilakukan penangkapan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, polisi menangkap seorang berinisial BP dengan barang bukti seberat lima kilogram. Barang bukti 5 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik berbagai ukuran. Selanjutnya, sabu tersebut dikemas kembali dalam plastik ukuran kecil untuk diedarkan.
"Dari jumlah yang banyak ini yang kurang lebih 5 kilogram ini akan dipecah menjadi ukuran-ukuran kecil untuk diedarkan," Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Ketahuan Ambil 1 Kg Sabu di Semak, Pria di Bali Ditangkap
Zulpan mengatakan, setelah mengamankan barang bukti, polisi lalu menangkap pria berinisial BP yang memiliki dan akan mengedarkan barang haram tersebut di Kepulauan Seribu.
"Perannya (BP) di sini adalah yang bersangkutan menerima narkotika jenis sabu ini kemudian menyimpan dan menguasainya. Tentunya nanti maksudnya untuk dilakukan pengedaran," kata Zulpan.
Baca juga: Komika Fico Fachriza Resmi Jalani Rehabilitasi Narkoba 6 Bulan
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya narkoba jenis sabu di Kampung Bahari pada Selasa (11/1/2022). Namun, saat dilakukan pengungkapan, pemilik sabu tersebut telah melarikan diri.
Zulpan mengatakan polisi lalu melakukan mengejar pelaku ke Tangerang, Banten dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun, polisi tak menemukan pelaku di wilayah tersebut. Akhirnya, pelaku diciduk di Kampung Sawah, Pandeglang, Banten pada Kamis (20/1/2022).
"Penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka atas nama BP tanpa perlawanan. Kemudian selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(Awaludin)