Polisi Ungkap Peredaran Sabu 5 Kilogram di Kampung Bahari

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 25 Januari 2022 13:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)
Share :

Zulpan mengatakan polisi lalu melakukan mengejar pelaku ke Tangerang, Banten dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun, polisi tak menemukan pelaku di wilayah tersebut. Akhirnya, pelaku diciduk di Kampung Sawah, Pandeglang, Banten pada Kamis (20/1/2022).

"Penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka atas nama BP tanpa perlawanan. Kemudian selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," jelas Zulpan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya