JAKARTA - Polri menyatakan bahwa laporan masyarakat terhadap Edy Mulyadi di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas dugaan penghinaan kalimat 'jin buang anak' telah diterima untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Edy Mulyadi Hina Kalimantan, Ribuan Masyarakat Dayak Gelar Ritual Potong Babi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, laporan tersebut secara resmi terdaftar dengan nomor LP/B/21/I/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022.
"Dalam hal ini, pihak Polda Kalimantan Timur telah menerima laporan," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, dalam hal ini pelapor berasal dari Persatuan Pemuda Dayak yang merupakan gabungan dari beberapa elemen masyarakat.
BACA JUGA: Amarah Pasukan Merah Dayak Meledak, Minta Edy Mulyadi ke Kalimantan untuk Dihukum Adat
"Dengan pelapor berasal dari persatuan pemuda Dayak. Pelapor dan teman-teman terdiri dari pemuda lintas agama yang berasal dr GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik dan Hindu di Provinsi Kalimantan Timur. Itu terkait pelaporan suadara EM," ujar Ramadhan.