Polisi: Ruko di Pantai Indah Kapuk Operasikan 14 Aplikasi Pinjol Ilegal

Antara, Jurnalis
Rabu 26 Januari 2022 20:54 WIB
Polisi gerebek kantor Pinjol ilegal di PIK (Foto: Antara)
Share :

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut karena mereka tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.

"Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU Perlindungan Konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, yakni para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Daftar 103 Pinjol Kantongi Izin OJK, yang Lainnya Ilegal!

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya