Polisi: Pinjol di Pantai Indah Kapuk Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Antara, Jurnalis
Rabu 26 Januari 2022 21:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan (Foto: MNC Portal)
Share :

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Hari ini akan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan kita urai perannya dan kita tentukan apakah dia sebagai saksi atau tersangka," kata Zulpan.

Zulpan mengungkapkan praktik pinjaman online ilegal ini telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. "Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan.

Baca juga: OJK Keroyokan Berantas Pinjol Ilegal

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya