Mantan Wakil Bupati Seluma Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Atlet

Demon Fajri, Jurnalis
Rabu 26 Januari 2022 14:40 WIB
Sidang Vonis Wakil Bupati Seluma (Foto: Okezone/Fajri)
Share :

BENGKULU - Mantan ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron divonis hukuman penjara selama 11 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri/P H I /Tipikor Kelas I A Bengkulu.

Mantan Wakil Bupati Seluma itu divonis bersalah merugikan negara Rp11 Miliar, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu, tahun 2020 senilai Rp15 Miliar.

Dalam vonis itu, Mufran diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar, subsider 5 tahun penjara.

"Mewajibkan terdakwa Mufran membayar uang penganti sebesar Rp11 miliar dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi yang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara selama 5 penjara," kata Fitrizal, di Pengadilan Bengkulu, Rabu (26/1/2022).

Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bengkulu yang menuntutnya hukuman 12 tahun penjara.

Menurut majelis hakim yang memberatkan terdakwa adalah kerugian negara yang begitu besar. Majelis juga menyesalkan tindakan korupsi itu dilakukan pada masa pandemi Covid - 19

"Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum," jelas Fitrizal.

Selain Mufran, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada mantan bendahara KONI Provinsi Bengkulu, Hirwan Fuaddy, dengan selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya