Mantan Wakil Bupati Seluma Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Atlet

Demon Fajri, Jurnalis
Rabu 26 Januari 2022 14:40 WIB
Sidang Vonis Wakil Bupati Seluma (Foto: Okezone/Fajri)
Share :

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara.

JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari mengaku masih pikir - pikir atas vonis jaksa ini

"Karena pengacara Mufran tadi pikir - pikir maka kita juga masih pikir - pikir," kata Dewi.

Sementara itu, Kuasa hukum Mufran Imron, Nindianto Ramadhan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Kita menunggu apa keputusan diinginkan klien kita," jelas Nindianto.

Nindianto mengakui, selama kasus ini berjalan belum pernah ada kerugian negara yang dikembalikan. Hal ini sesuai dengan keputusan dari kliennya. "Sudah disampaikan ke pak Mufran (soal kerugian negara). Namun dari terdakwanya sendiri belum," kata Nindianto.

Seperti diketahui, dana hibah KONI sebesar Rp15 miliar diperuntukan untuk pembinaan atlet oleh Cabor yang akan mengikuti PON 2021 di Papua.

Namun dalam perjalanannya, sejumlah Cabor tidak menerima anggaran tersebut. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, penggunaan anggaran itu tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya