Polisi Buru Bos Besar Pinjol Ilegal di PIK 2

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 27 Januari 2022 14:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)
Share :

Zulpan membeberkan, seluruh pegawai yang diamankan bertugas untuk mengoperasionalkan 14 pinjol ilegal.

"Kemudian, mereka ini tugasnya terbagi dua, pertama sebagai tim reminder sebanyak 48 orang," paparnya.

Sebanyak 48 orang ini bertugas untuk mengingatkan peminjam satu-dua hari sebelum jatuh tempo. "Sisanya tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam," ungkap Zulpan.

Kemudian, ada tim yang bertugas untuk mengingatkan dari hari pertama sampe tujuh hari awal keterlambatan pembayaran. "Kemudian, tim yang bertugas mengingatkan pada 8-15 hari berikutnya, 16-30 hari hingga 31-60 hari jatuh tempo," ucapnya.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku pinjol ilegal akan dijerat Pasal UU ITE kedua UU Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 8 Tahun 99 khususnya Pasal 62. "Para pelaku pinjol ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya