INDRAMAYU - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap 7 orang pelaku sindikat pencurian, penadah, sekaligus pemalsu dokumen kendaraan bermotor. Mereka berinisial KDR (40), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), JA (20), dan TSN (28).
Aparat kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 25 unit sepeda motor, surat pajak kendaraan, dan alat kejahatan yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Pengungkapan ini hasil kerja sama antara Polres Indramayu dan polres lainnya," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Kepergok Curi Kotak Amal Masjid, Maling Ini Malah Tinggalkan Uang dan Motornya
Menurut Lukman, sindikat penadah sepeda motor dengan modus mengubah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sudah berjalan dari 2018 hingga 2022. "Modusnya, para pelaku melakukan pencurian, lalu memperjual belikan motor hasil curian dengan terlebih dahulu mengubah nomor rangka dan nomor mesin disesuaikan STNK, seolah-olah sepeda motor tersebut memiliki surat-surat," katanya.