Wanita Paruh Baya Dirampok dan Dirudapaksa Kawanan Garong

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Kamis 27 Januari 2022 14:34 WIB
Pelaku perampokan dan pemerkosaan di Sukabumi (foto: tangkapan layar)
Share :

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat oleh Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, lalu pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya