BOGOR - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial LY (26) lantaran melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Total korban mencapai 300 orang dengan kerugian sekitar Rp5.720.000.000.
Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, awalnya pelaku menyelenggarakan arisan dengan keuntungan 7 persen setiap kloter sejak 2018. Dalam perjalanannya, banyak peserta arisan yang telat membayar sehingga pelaku memutar otak.
Baca Juga: Deretan Penipuan Investasi Terbesar di Indonesia, Kerugian Capai Ratusan Miliar
Kemudian, pelaku membuat koperasi bodong dengan nama Koprasi Serba Usaha Jalin Ummah. Dalam aksinya, pelaku mengajak korban untuk melakukan investasi dengan keuntungan singkat 2-3 bulan.
"Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal
15 sampai 30 persen dalam waktu singkat. Korban melakukan investasi dengan menyetorkan sejumlah uang ke yang bersangkutan," kata Iman dalam keterangannya di Polres Bogor, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Hakim Marah Terkait Terdakwa Penipuan Mangkir, Ini Komentar Rutan Pekanbaru