Investasi Bodong, Mama Muda di Bogor Gasak Duit Korban hingga Rp5,7 Miliar

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 31 Januari 2022 12:27 WIB
Polisi merilis kasus investasi bodong di Bogor (Foto: Putra R)
Share :

BOGOR - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial LY (26) lantaran melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Total korban mencapai 300 orang dengan kerugian sekitar Rp5.720.000.000.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, awalnya pelaku menyelenggarakan arisan dengan keuntungan 7 persen setiap kloter sejak 2018. Dalam perjalanannya, banyak peserta arisan yang telat membayar sehingga pelaku memutar otak.

Baca Juga:  Deretan Penipuan Investasi Terbesar di Indonesia, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Kemudian, pelaku membuat koperasi bodong dengan nama Koprasi Serba Usaha Jalin Ummah. Dalam aksinya, pelaku mengajak korban untuk melakukan investasi dengan keuntungan singkat 2-3 bulan.

"Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal

15 sampai 30 persen dalam waktu singkat. Korban melakukan investasi dengan menyetorkan sejumlah uang ke yang bersangkutan," kata Iman dalam keterangannya di Polres Bogor, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Hakim Marah Terkait Terdakwa Penipuan Mangkir, Ini Komentar Rutan Pekanbaru

Namun, ketika keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung terealisasi. Para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor.

"Total kerugian Rp5,7 miliar. Koperasinya tidak terdaftar sudah dicek Kemenkumham. Tersangka berperan sebagai Kepala Koperasi sebagaimana di dokumen yang diserahkan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo mengatakan kerugian para korban relatif. Tertinggi, satu korban pernah menyetor Rp100 juta.

"Kerugian korban bervariasi dengan diiming-imingi mendapatkan keuntungan 15-30 persen dalam jangka waktu 2 sampai 3 bulan. Keuntungan yang digunakan pelaku untuk menipu korban tidak masuk akal. Investor tertinggi Rp 100 juta," ucap Siswo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Nanti akan kita kejar nelusuri ke mana saja uang tersebut digunakan tersangka," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya