Saat pengembangan mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melukai petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kakinya.
"Saat ini kita masih mengejar satu tersangka lainnya yang tak lain merupakan istri tersangka yang terlibat dalam pencurian ini," katanya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku PMS di kawasan Gajah Mada, Medan.
"Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Firdaus.
Baca juga: Curanmor, Sang Maling Tancap Gas di Hadapan Pemilik Motor
(Fakhrizal Fakhri )