DELISERDANG - Sebanyak 18 orang pekerja Migran Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut) yang dideportasi pihak Malaysia tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Delisedang dengan menumpangi pesawat Air Asia, Senin (31/1/2022).
Petugas Badan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Pauji Lubis mengatakan ada 18 pekerja Migran asal Sumut yang dideportasi dari Malaysia.
"Sebelumnya ke 18 orang pekerja asal Sumut ini dideportasi ke Jakarta, selanjutnya dibawa Medan melalui Bandara Kualanamu," jelasnya.
BACA JUGA: Bertemu Kepala Kepolisian Malaysia, Kapolri Bahas PMI Ilegal hingga Penanganan Covid-19
Menurutnya, ke-18 Pekerja Migran itu didepotasi setelah menjalani masa tahanan di Malaysia yang diduga disebabkan masalah dokumen keimigrasian dan masuk nonprosedural.
Setelah tiba di Bandara Kualanamu, lanjutnya, para pekerja Migran didata serta dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
BACA JUGA:Kapal PMI Ilegal Ternyata Juga Dipakai Buat Ambil Sabu dari Malaysia
Berikut nama nama pekerja Migran yang dideportasi:
1.Dedi Saputra warga Air Batu Kabupaten Asahan.
2.Mawar Melayani warga Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
3.Mira Wiranda Warga Kota Medan.
4.Sabaruddin, warga Labuhan Bilik Kabupaten Labuhanbatu.
5.Iwan warga Air Joman Kabupaten Asahan.