JAKARTA - Pegiat media sosial (medsos) Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memberikan status tersangka setelah melakukan pemeriksaan.
"Sudah tersangka (Adam Deni)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Menurut Ramadhan, dalam penangkapan terhadap Adam Deni tersebut, pihaknya telah memintai keterangan dari para saksi ahli.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE," ujar Ramadhan.