Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Bekukan Dana Website Judol yang Dikendalikan dari Luar Negeri Senilai Rp51,9 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 03 September 2026 |21:30 WIB
Polri Bekukan Dana Website Judol yang Dikendalikan dari Luar Negeri Senilai Rp51,9 Miliar
Judi Online (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekukan dana, yang diduga menjadi penampung uang dari sejumlah situs judi online (judol) yang beroperasi secara nasional maupun internasional dan dikendalikan dari luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan mengungkapkan, pembekuan dana tersebut dilakukan terhadap lima penyelenggara jasa pembayaran.

"Di antaranya adalah PT KPG, PT HST, PT UPB, PT BPR, serta PT K dengan total nilai sejumlah Rp51.991.693.314," kata Adex dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Selain membekukan dana, penyidik juga menyita sejumlah alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain kuitansi dan cek bank swasta.

"Kemudian secara keseluruhan terdapat delapan buah handphone, 17 token, satu lembar cek bank, tiga bundel cek bank, satu lembar kuitansi, satu buah buku tabungan dan kartu ATM," ujar Adex.

Menurut Adex, sindikat website judol tersebut meraup omzet fantastis. Pelaku diduga telah memperoleh keuntungan hingga triliunan rupiah dari aktivitasnya selama periode Januari hingga Juni 2026.

"Setelah dilakukan penyidikan, estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi sistem pembayaran perjudian daring PT UPT periode Januari sampai dengan Juni 2026 tercatat transaksi sebesar Rp1.037.790.052.498 atau setara Rp260 miliar per bulan atau setara Rp8,6 miliar per hari," ujar Adex.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement