JAKARTA - Polda Sumatera Utara (Sumut) akan segera menaikkan status perkara temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ke tingkat penyidikan.
"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapoldanya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu saja ekspose nanti ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Agus menjelaskan, jika nantinya penyidikan tersebut akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka, maka akan dijadikan tindak pidana yang berbeda.
"Perbuatan terpisah dan berbeda ya pasti saja (dapat menjadi tersangka lagi)," ujar Agus.
Meski begitu, Agus menyebut, penanganan perkara itu akan dilakukan secara internal oleh penyidik Polda Sumut. Sehingga, Agus belum dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Periksa 11 Saksi terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
"Sabar ya, nanti kan tidak enak mendahului. Karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada. Sejak (kerangkeng) dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," ucap Agus.
Baca juga: Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat, LPSK Temukan Indikasi Perdagangan Orang