JAKARTA - Kawasan Jabodetabek diterapkan sebagai kawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Dengan peningkatan status tersebut, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan crowd free night (CFN) dan membubarkan tongkrongan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, setelah melihat data harian Covid-19, pihaknya telah terlebih dahulu mengambil langkah penerapan CFN. Penerapan CFN dilakukan untuk melakukan pengendalian terhadap kerumunan.
"Memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda. Kasus harian berdasarkan umur kebanyakan anak muda, sehingga untuk melakukan langkah-langkah pencegahan kita melakukan crowd free night,” kata Fadil Imran, Senin (7/2/2022).
Dia menjelaskan, penerapan CFN juga dianggap tidak menggangu pertumbuhan ekonomi dan usaha kecil menengah mikro. Hal itu karena CFN dilakukan mulai pukul 24.00 WIB sampai 04.00 WIB.
"Karena kita mulai dengan jam 24.00. Artinya yang nongkrong tidak jelas itu yang perlu ditiadakan. Kita lakukan setiap malam," ujar dia.