Resepsi Pernikahan Maksimal 25 Persen dari Kapasitas Ruangan selama PPKM Level 3

Riezky Maulana, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 09:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Insider)
Share :

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022.

Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian per 7 Februari 2021 itu, salah satunya mengatur soal resepsi pernikahan di wilayah dengan PPKM Level 3.

Dalam aturan itu tertulis bahwasanya selama masa PPKM ini berlangsung, acara resepsi pernikahan hanya boleh digelar dengan 25 persen dari kapasitas ruangan.

Untuk melaksanakan makan di tempat pun juga tidak diperbolehkan. Lalu, protokol kesehatan (Prokes) harus diterapkan secara lebih ketat.

Baca juga: PPKM Level 3, Makan di Restoran dan Warteg Dibatasi Hanya 1 Jam

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis poin tersebut dikutip, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: PPKM Level 3, Mal hingga Warteg Buka sampai Pukul 21.00

Aturan ini mulai berlaku efektif hingga 14 Februari mendatang. Berikut ini beberapa wilayah yang harus menerapkan resepsi pernikahan 25 persen:

1. DKI Jakarta

Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

2. Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya