Briptu Christy Jadi DPO, Polisi Pastikan Bukan Terkait Viralnya Video Asusila

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 10:43 WIB
Briptu Christy (foto: dok pribadi)
Share :

JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap polisi wanita (Polwan) Polresta Manado, Briptu Christy tak terkait dengan dugaan pelanggaran pidana.

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast membantah bahwa hilangnya Briptu Christy lantaran viral video asusila yang diduga dirinya tersebar di media sosial beberapa waktu terakhir.

"DPO tersebut diterbitkan kasus desersi (melarikan diri dari tugas) yang bersangkutan, bukan terkait kasus pidana," kata Jules saat dihubungi, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

BACA JUGA:Buronan Cantik Briptu Christy Dikejar Timsus Polda hingga ke Kendari 

Jules menolak apabila hilangnya Christy dikaitkan dengan video asusila sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media massa sebelumnya.

Menurutnya, tim gabungan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut melakukan pengejaran terhadap Christy yang buron lantaran sudah tak bertugas sebagai polisi lebih dari 30 hari. Hal itu biasa disebut sebagai tindakan desersi.

BACA JUGA:Briptu Christy Ikuti Jejak Sang Ibu Jadi Polwan, Sebelumnya Bercita-cita Jadi Pramugari 

Sementara, kata dia, polisi belum mengetahui identitas dari pemeran dalam video asusila yang dituduhkan terhadap Christy tersebut.

"Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti," ujar Jules.

Ia pun mengatakan, bahwa proses pemecatan Briptu Christy masih berlangsung saat ini. Namun demikian, ia masih berstatus sebagai anggota Polri aktif lantaran belum dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya