"Kemudian tentunya kalau di eksternal kita mengikuti aturan di Pemerintah ya. Misalnya PPKM Level 3, tentu proses penanganannya mengikuti tahapan yang telah ditentukan Pemerintah," ujar Ramadhan.
BACA JUGA:Imbauan Kapolri Hadapi Lonjakan Covid-19: Jangan Panik, Disiplin Prokes dan Lakukan Vaksinasi
Diketahui, Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Aturan dan ketentuan dituangkan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 untuk payung hukum bagi daerah yang berstatus PPKM level 3.
(Awaludin)