Kasus Covid-19 Melonjak, Seluruh Markas Polisi Perketat Prokes

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 17:07 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok Polri)
Share :

"Kemudian tentunya kalau di eksternal kita mengikuti aturan di Pemerintah ya. Misalnya PPKM Level 3, tentu proses penanganannya mengikuti tahapan yang telah ditentukan Pemerintah," ujar Ramadhan.

BACA JUGA:Imbauan Kapolri Hadapi Lonjakan Covid-19: Jangan Panik, Disiplin Prokes dan Lakukan Vaksinasi 

Diketahui, Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Aturan dan ketentuan dituangkan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 untuk payung hukum bagi daerah yang berstatus PPKM level 3.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya