Dengan demikian, Wiku mengatakan, testing (pengujian Covid-19) merupakan penentu mobilitas yang aman, karena hanya dengan testing kita dapat mengenali orang yang positif.
"Masyarakat yang terpaksa bepergian dari daerah hotspot ke daerah lainnya, sebelumnya wajib melakukan rapid test antigen atau PCR untuk memastikan dirinya tidak terinfeksi," tuturnya.
Sesuai dengan aturan satgas dan Kementerian Kesehatan, Wiku menyampaikan, orang yang positif wajib menjalani masa isolasi dan tidak boleh bepergian ke wilayah lainnya.
"Mohon masyarakat menyadari bahwa tindakan demikian membahayakan banyak orang, terlebih kelompok rentan di sekitar kita yang berisiko meninggal akibat Covid-19," ujarnya.
Maka itu, lanjut dia, ketersediaan rapid test antigen dan PCR dengan akurasi yang tinggi menjadi penting untuk di upayakan. "Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan pemeriksaan mutu eksternal berupa kalibrasi dan optimasi alat dan bahan setiap tiga bulan untuk menjamin akurasi alat yang digunakan," kata Wiku.
(Arief Setyadi )